Jangan Asal Melintas! Kendaraan ini Dilarang Lewati Jembatan Air Ndelengau

Jangan Asal Melintas! Kendaraan ini Dilarang Lewati Jembatan Air Ndelengau

PASANG: Perangkat Desa Tanggung Eran Kecamatan Pino memasang spanduk larangan kendaraan melintas di atas jembatan, Jum'at (30/12).-(foto: asrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

PINO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca selesai dibangun November 2023 lalu, jalan penghubung Kecamatan Pino dan Seginim yang berlokasi di Tanjung Eran banyak dilalui warga. Namun khusus jembatan yang melintas atas Air Ndelengau, angkutan berat untuk melintas. 

"Khusus di jembatan gantung tersebut, kendaraan dengan berat 1,5 ton ke atas dilarang melintas," kata Kepala Desa Tanjung Eran, Pino, Rudi Hartono.

Rudi mengaku, jembatan penghubung tersebut masih terbuat dari kayu. Sehingga beban jembatan terbatas. Hal itu untuk mengantisipasi agar jembatan tidak cepat rusak. Selain itu agar pengendara tidak tercebur ke sungai.

Sebab jika beban di atas jembatan melebihi 1,5 ton, maka jembatan itu tidak mampu menahan beban tersebut. Sehingga bisa putus dan akhirnya terjun ke sungai.

BACA JUGA:Ini 15 Destinasi Wisata di Bengkulu Selatan Layak Dikunjungi

BACA JUGA:TNI AL Bangun Jalan di Bengkulu Selatan, Jarak Tempuh Dipangkas Jadi 500 Meter

"Ini upaya kita agar jembatan tidak cepat rusak," ujarnya.

Rudi menjelaskan, adanya larangan tersebut. Sebab  untuk membangun jembatan tersebut tidak mudah. Pasalnya pihaknya kesulitan jika harus dianggarkan dana perbaikan setiap waktu.  Sehingga dirinya mengajak masyarakat untuk bersama -sama menjaga jembatan tersebut agar tidak cepat rusak.

"Spanduk larangan kendaraan dengan beban 1,5 ton melintas sudah kami pasang di atas jembatan," terang Rudi.

Sementara itu salah satu pemuda Desa Tanjung Eran, Rio Agustian SIkom menambahkan, untuk meminimalisir kerusakan dan kecelakaan di jembatan tersebut, maka bukan sekedar imbauan. Pemerintah daerah seperti OPD terkait Dinas PUPR harus mendukung. Seperti pembuatan palang pembatas. Agar kendaraan besar benar-benar tidak bisa melintas.

"Pemerintah Desa sudah bagus buat imbauan. Tapi harus didukung Dinas PUPR. Kasih palang, karena tidak mungkin kendaraan yang melintas patuh," ujar Rio (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: