Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK, Ini Daftarnya

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK, Ini Daftarnya

logo Kemenag RI-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, mengatakan, total formasi ada 49.549 formasi.

Menurutnya, ada 3 kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. 

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Yaitu Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ada Lowongan 518.040 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Ada 687 Lowongan Pekerjaan di Bengkulu, Mau Tahu Lengkapnya di Sini

"Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://kemenag.go.id/