Tarif Baru PPh Bisa Sampai 35 Persen

Tarif Baru PPh Bisa Sampai 35 Persen

Logo Direktorat Jenderal Pajak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan peraturan baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, yang ditandatangi Presiden Jokowi (20/12/2022) lalu.

Aturan ini merupakan turunan perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu.

Kemudian diatur lebih terperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Didalamnya tertulis ;

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," keterangan di dalam PP 55/2022.

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Sudah Beroperasi, Begini Rencana Tarifnya

Perorangan atau karyawan yang dikenakan pajak, di dalam PP 55/2022 dijelaskan memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta setahun. 

Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut tidak terkena pajak atau bebas dari pajak dan hanya diwajib lapor SPT.

Selain itu, Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif, yang terbagi dalam beberapa kategori. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima kategori. Berikut rinciannya :

BACA JUGA:Ada Pungli Parkir di Kota Bengkulu, Laporkan ke Sini

BACA JUGA:2 Polres Masuk Zona Kuning Ombudsman, Ini Tanggapan Polda Bengkulu

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 kena tarif 15 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: