Dua Tahun Bendahara Pinjam Rp 5,2 M

Dua Tahun Bendahara Pinjam Rp 5,2 M

\"korupsi3-tikus-uang\"BENGKULU, BE - Pejabat Universitas Bengkulu (UNIB) angkat suara membeberkan dalang yang membuat raibnya uang kas milik perguruan tinggi beralamat di Kawasan Kandang Limun imi. Melalui Ketua Tim Bantuan Hukum, M Yamani SH MHum, ditegaskan, Bendahara UNIB berinisial FI adalah pemain tunggal. Uang Unib yang ia gelapkan mencapai Rp 5,2 M. Uang itu telah dipinjam selama 2 tahun terakhir tahun 2012 dan 2013 oleh FI. Namun hingga kini uang itu belum juga dikembalikan.

\"Dalam kasus ini, bendahara itu penikmat tunggal. Tidak ada pihak lain yang terlibat selain dia. Ini bisa dibuktikan melalui pernyataan bendahara itu secara tertulis, \" cetus Yamani saat dijumpai BE di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, kemarin.

Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang diteken FI diatas materai 6 ribu dan telah ditandatangani oleh FI. Isi surat pernyataan itu FI siap bertanggung jawab mengembalikan uang itu. Surat pernyataan itupun telah diumumkan pada rapat internal Unib di Bulan Februari lalu. Atas pernyataan itu, awalnya secara internal Unib masih memberikan kesempatan kepada FI mengembalikan uang tersebut. Dengan memberikan jangka waktu tertentu.

Namun ulah FI semakin tak bertanggung jawab, tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Setelah FI dianggap mulai tidak kooperatif, akhirnya persoalan ini dibawa oleh Pembantu Rektor II, Prof Wachidi Mpd, ke Polda Bengkulu. \"Sejak itulah kasus ini mencuat ke publik sekitar Bulan Desember 2012 yang lalu,\" sambungnya.

Yamani juga mengklarifikasi jumlah keseluruhan kerugian negara dalam perkara penggelapan ini sebesar Rp 5,2 miliar. Fakta ini berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan rincian kerugian negara pada tahun 2010 sebesar Rp 1,6 miliar dan pada tahun 2011 sebesar Rp 3,6 miliar. \"Sangat disayangkan memang apabila di universitas kebanggaan masyarakat Bengkulu ada kasus semacam ini. Reputasi kita sudah terpuruk dan akan semakin buruk,\" tukasnya.

Ditanyai mengenai kehadiran Ketua Tim Bantuan Hukum UNIB ini di Kantor Direskrimsus, Yamani mengatakan,itu dalam rangka mendampingi Staf Subbag Monitoring dan Evaluasi UNIB, Emil Puspita Sari, saat menjalani pemeriksaan. \"Pemeriksaan ekan Emil untuk melengkapi kesaksian para saksi yang telah diperiksa sebelumnya,\'\' katanya. Yamani pun menyatakan ikut membantu proses verifikasi dana yang hilang itu. Proses verifikasi dana oleh Staf Subbag Monitoring dan Evaluasi UNIB itu, kata Yamani atas perintah dari Mantan Kabag Keuangan UNIB, Samsul Bazar.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya membenarkan bahwa angka riil dalam korupsi Unib sebesar Rp 5,2 miliar. Ia menandaskan hal ini bukan hanya bersumber dari hasil audit BPKP, namun juga dari hasil penyelidikan yang Penyidik Polda dari berbagai macam sumber. \"Kesimpulan atas anggaran di universitas di Unib itu, mengenai bendaharanya sendiri, kita masih lidik. Tunggu saja ya,\" kata Pamen Berdarah Bali ini.

Namun begitu walaupun, Ketua Tim Bantuan Hukum Unib,Yamani mengatakan FI pemain tunggal, Dir Reskrim tak menampik bisa saja ada keterlibatan pihak lain dalam penggelapan uang tersebut. \"Kita tunggu saja keterangan dari bendahara itu nanti. Dia (Fi) saksi kuncinya. Kita sudah undang istri dan ayahnya kesini untuk ikut menghadirkan dia. Semoga dengan langkah persuasif ini, dia bisa memenuhi penggilan kita. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, biar dia yang menceritakan,\" pungkasnya.

Korupsi RSMY Dievaluasi Setali tiga uang dengan kasus Unib, kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus pun belum dirampungkan Polda Bengkulu. Bahkan perkara yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tinggal menetapkan 3 tersangkanya, kini justru di evaluasi kembali. Alasan Penyidik karena belum tuntasnya penyelidikan pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit yang menyalahi aturan tersebut.

Paahal  Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs AJ Benny Mokalu SH selalu memberikan target penuntasan kasus yang ditangani kepada jaajarannya.  Namun target pernyataan kasus korupsi yang diberikan cukup panjang. Lambannya penanganan kasus korupsi kemungkinan ini bukan hanya terjadi di institusi Polda Bengkulu saja. Namun juga terjadi di institusi lain seperti sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, mengakui memang telah mengevaluasi atas kasus RSUD M Yunus. Keputusan ini diambil atas dasar prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan. Tujuannya agar mendapatkan kesimpulan yang utuh dalam kasus diumah sakit milik Pemda Provinsi Bengkulu itu. \"Lebih lama tapi hasilnya baik. Daripada tergesa-gesa tapi hasilnya tidak sempurna,\" kata Pamen berdarah Bali ini.

Dir Reskrim menyatakan,sebenarnya Penyidik telah melengkapi berkas  dan dokumen yang diperlukan untuk menyerahkan persoalan ini ke Kejaksaan. Hanya saja, kata Mahendra, banyak tambahan data yang masih harus dikaji lagi mengenai adanya pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur tersebut. Terlebih penggunaan dana itu tidak memiliki landasan hukum. \"Bahkan kerugian yang semula kita simpulkan hanya Rp 800 juta pun sudah bertambah sekitar Rp 3 miliar. Namun rinciannya kita masih menunggu audit dari BPKP,\" ungkapnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: