Jualan Rokok Batangan Juga Bakal Dilarang, Ini Aturannya
ilustrasi rokok-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan pada tahun 2023 mendatang.
Larangan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang disusun tahun 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 yang ada isinya Pelarangan penjualan rokok batangan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan" dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
BACA JUGA:1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dibakar
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah mengenai ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Tak hanya itu, aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: