1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Ilustrasi rokok -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Korban Penipuan Jual Beli Rokok Gunakan Cek Kosong Bertambah, Kerugian Capai Rp. 1,3 M

BACA JUGA:Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia:  Kurangi Rokok dan Perbanyak Konsumsi Sayur dan Buah

3. Sigaret Kretek Tangan 

- Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.

- Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang  Rp505

Sri Mulyani juga mengatakan, dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen. Tujuan menaikan cukai rokok tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase sekaligus pencegahan naiknya prevalensi merokok terhadap anak-anak dan persentase masyarakat miskin yang merokok juga tinggi. Sri Mulyani berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: