Pengelola Parkir RSHD Wajib Kembalikan Hutang Pengelola Lama

Pengelola Parkir RSHD Wajib Kembalikan Hutang Pengelola Lama

RSHD Kota Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah lama tidak ada pengelola, saat ini parkir Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu kembali dikelola pihak ketiga.

Perusahaan baru yang mengelola parkir di RSHD ini bersedia jika diwajibkan melunasi hutang pengelola lama yang kabur senilai Rp 139 juta.

Kepala Bapenda kota, Eddyson mengatakan pihaknya sudah meminta pengelola parkir RSHD untuk membayar utang lama dengan cara mencicil.

Hal tersebut pun disanggupi pengelola baru dengan setiap bulan menyetorkan PAD Rp15 juta dan sudah termasuk mencicil utang.

BACA JUGA:Ini Manfaat Konsumsi Ikan

BACA JUGA:3 Pelanggaran Ini Bisa Buat Anda Ditilang di Tempat

BACA JUGA:Ini 7 Objek Vital Diamankan 800 Polisi Selama Perayaan Nataru

"Hutang pajak parkir tersebut tidak dapat dihapus sehingga tetap harus dibayar. Jika tidak, setiap tahun utang ini akan menjadi temuan BPK. Jadi pengelola baru dalam perjanjian itu menyanggupi mencicil hutang pengelola lama tersebut setiap bulannya," jelas Eddyson, Selasa (20/12).

Sementara itu, Eddyson menjelaskan jika pengelolaan parkir di rumah sakit M Yunus (RSMY) juga masih menyisakan utang ke pemerintah kota sebesar Rp 200 juta.

Ia berharap jika nantinya parkir di RSMY kembali dikelola pihal ketiga, hutang tersebut juga harus dilunasi seperti yang ditekankan oleh pemkot ke pengelola parkir yang baru.

Untuk pengelola parkir di RSHD, Pemkot sendiri tidak menargetkan nilai khusus target PAD dari sektor parkir tersebut. Pengelola hanya diwajibkan menyetorkan PAD sebesar 30 persen dari 100 persen omset yang didapat pengelola setiap bulannya. (Imn)

BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati

BACA JUGA:Pemuda Penusuk Pantat Polisi Diringkus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: