9 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi Natal

9 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi Natal

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lapas Kelas IIA BENGKULU, mengusulkan 9 dari 11 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi pada hari Natal 2022 mendatang. 

Warga binaan yang diusulkan terima remisi Natal itu adalah warga binaan yang beragama Kristen yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto, sesuai dengan namanya warga binaan yang menerima remisi merupakan warga binaan beragama Kristen. 

Syarat lainnya warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, berkelakuan baik dan menjalani hukuman minimal 6 bulan.

BACA JUGA:Epson Corporation Memiliki Filosofi Unik Tentang Inovasi Teknologi

"Untuk remisi Natal kita usulkan 9 warga binaan mendapat remisi,” kata Ade Kusmanto, Jumat (16/12/2022).

Lebih lanjut, warga binaan yang diusulkan menerima remisi adalah warga binaan narkotika dan warga binaan tindak pidana umum. 

Untuk lamanya pengurangan masa tahanan pada remisi Natal tidak ada yang langsung bebas. Hanya ada pengurangan masa tahanan, tidak ada remisi khusus II atau langsung bebas.

Sementara itu, Lapas Kelas IIA Bengkulu juga menggelar perayaan Natal untuk warga binaan beragama kristen pada 26 Desember 2022.

"Untuk peringatan Natal kita laksanakan hari Senin (26/12/2022), meski warga binaan Nasrani tidak banyak tetapi tetap kita laksanakan perayaan natal. Keluarga warga binaan bisa berkunjung," pungkas Ade. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: