Sengketa Tapal Batas, Pemkab Lebong Gugat Putusan Permendagri, Gubernur Ambil Sikap

Sengketa Tapal Batas, Pemkab Lebong Gugat Putusan Permendagri, Gubernur Ambil Sikap

Suasana Rapat tertutup bersama unsur Forkopimda untuk antisipasi potensi konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu, mempersilakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk tempuh jalur hukum menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 yang menimbulkan konflik tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Utara hingga hari ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, usai memimpin Rapat tertutup bersama unsur Forkopimda untuk antisipasi potensi konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/12/2022).

Rohidin mengungkapkan, dirinya mempersilakan Pemkab Lebong untuk melakukan gugatan atas Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong.

Dimana tercantum didalamnya pasal 6 ayat 1 (d), secara jelas menyatakan bahwa sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Putri hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:6.700 Pemilih Pemula di Kota Bengkulu Belum Punya e-KTP, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi silakan jika Pemkab Lebong masih mau melakukan upaya hukum dan menurut pandangan Kajati dan Kabinda peluang itu masih ada," ungkap Rohidin.

Karena proses gugatan atas Permendagri tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Dia meminta agat semua pihak dapat menahan diri, untuk mencegah eskalasi konflik lebih besar.

"Sembari menunggu itu, kita minta semua pihak saling menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan aktivitas apapun seperti patok atau yang lainnya," imbau Rohidin.

Kemudian, untuk status kependudukan masyarakat lima desa di Padang Bano yang tidak tercatat dan terakomodir, kata Rohidin, mereka merapatkan kembali dengan mrngundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara dan Lebong agar status kependudukan masih bisa menyesuaikan.

"Agar masyarakat dapat mendapatkan hak-haknya untuk mendapat layanan publik dan administrasi kependudukan tetap bisa berjalan," ujar Rohidin.

Sedangkan, unsuk aksi pemasangan patok yang dilakukan masyarakat dikawasan padang bano beberapa waktu lalu. Rohidin meminta agar patok tersebut dicabut hingga proses gugatan selesai.

"Ini kita minta untuk dicabut dulu hingga prosesnya selesai, nanti kita minta dipantau juga oleh Polres, Dandim dan Bupati kedua pihak," pungkas Rohidin.

Sementara itu, Ketua Umum Ormas Gerak Bela Tanah Adat (Garbeta) Lebong, Dedi Mulyadi menyampaikan, pihaknya menghargau hasil keputusan rapat ini.

Tapi dia memastikan, bahwa pihaknya tidak melakukan pemasangan patok. Tapi murni inisiatif masyarakat lima desa di kawasan Padang Bano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: