Telat Bayar PBB, Warga Kota Bengkulu Didenda 2 Persen

Telat Bayar PBB, Warga Kota Bengkulu Didenda 2 Persen

Ilustrasi pembayaran PBB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masyarakat Kota Bengku yang telat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2022 akan dikenakan sanksi denda 2% dari nilai pajak. Denda ini diberikan untuk mendorong agar masyarakat segera membayarkan pajak PBB tepat waktu.

Kepala Bapenda kota Edison mengatakan, berdasarkan data Bapenda, capaian realisasi  PBB saat ini baru diangka 70% dari target PAD sebesar Rp15 miliar. Untuk sektor PBB ini masih belum mencapai target karena masih adanya masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.

"Masa pembayaran PBB sendiri dibuka paling akhir pada 31 Desember, maka kami mengimbau masyarakat yang belum membayar PBB untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kita akan berikan sanksi denda 2 persen bagi masyarakat yang telat membayar PBB," kata Eddyson, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA:Karyawan PT SIL Bengkulu Utara Ditemukan Tewas, dari Mulut Keluar Darah Kental

Sementara itu, pada tahun depan Bapenda kota sudah menyiapkan strategi dengan melakukan jemput bola pembayaran PBB. Bapenda akan menyiapkan posko pembayaran PBB di setiap kecamatan di kota Bengkulu untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.

Selain itu, khusus ASN dan PTT di Pemkot Bengkulu akan diberi sanksi khusus apabila diketahui telat atau bahkan tak membayar PBB. Selain sanksi denda 2 persen, sanksi lain juga akan diberikan sesuai ketetapan yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: