UKW di Bengkulu, 23 Wartawan Belum Berkompeten

UKW di Bengkulu, 23 Wartawan Belum Berkompeten

UKW di Bengkulu, 23 Wartawan Belum Berkompeten

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 72 peserta yang mendaftarkan diri mengikuti uji kompetisi wartawan (UKW) angkatan ke XIX, yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, pada 6-7 Desember 2022, sebanyak 3 orang tidak hadir.  Dari jumlah 69 peserta yang hadir mengikuti UKW, hasilnya dewan penguji menyatakan sebanyak 23 orang wartawan belum berkompeten. Selebihnya sebanyak  46 wartawan dinyatakan berhasil menjadi wartawan berkompeten.

''Ada 69 wartawan yang hari ini, Rabu (7/12/2022), telah mengikuti UKW, hasilnya ada 23 orang wartawan belum berkompeten,'' ujar Perwakilan Tim Penguji UKW, yang juga selaku Ketua Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Octap Riady, SH dalam sambutannya saat penutupan UKW di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Provinsi Bengkulu, Rabu (7/12/2022).

Salah satu Penguji UKW, Zacky Antony mengungkapkan, terdapat dua poin penting yang membuat peserta gugur. Pertama, tifak memahami kaidah penulisan yang baik dan benar sesuai dengan standar jurnalistik, menurutnya mereka yang dinyatakan belum lulus yang paling utama kemampuannya dalam menulis yang masih belum memenuhi kompetensi.

"Tugas utama wartawan muda itu adalah menulis berita, disini yang banyak gagalnya. Padahalkan jelas ada kaidah-kaidahnya dalam penulisan, seperti tanda baca, huruf sambung ini yang perlu untuk ditingkatkan lagi," ungkap Zacky.

Kedua, pemahaman peserta tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik juga belum dianggap kompeten. Selain tentang KEJ, pemahaman tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2022 tentang pers dan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) saat diujikan selama UKW menunjakkan masih jauh masih harapan.

Zacky menyangkan hal tersebut, hingga 23 orang dinyatakan tidak lulus. Padahal menurutnya pekerjaan sebagai jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum.

"Pemahaman wartawan terhadap kode etik, Undang-Undang Pers dan PPRA menjadi wajib, karena inilah yang menjadi pembatas bagi para jurnalis dalam bekerja," ujarnya.

Melihat dari dua UKW yang digelar di Provinsi Bengkulu, sebelumnya di Kabupaten Kaur cukup banyak yang tidak lulus dan sekarang di Kota Bengkulu dari 70 peserta 23 orang belum lulus. Untuk itu dia menilai perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas wartawan.

"Kedepan perlu dilakukan pra UKW jika kita melihat hari ini dan kemarin di Kaur, pembekalan dan penguatan terhadap para jurnalis sebelum mengikuti UKW," tutupnya. (Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: