Terlibat Kasus Narkoba, 4 Pemuda Diringkus; Dari Penjual, Pembeli, Hingga Residivis

Terlibat Kasus Narkoba, 4 Pemuda Diringkus; Dari Penjual, Pembeli, Hingga Residivis

Tersangka PR saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil meringkus 4 pemuda asal Kota Bengkulu lantaran terlibat penyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu. 

Keempatnya ditangkap di beberapa TKP di Kota Bengkulu dan memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu tersangka diantaranya merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP David Tampubolon, keempat tersangka yang berhasil ditangkap yakni DS (26), MR (27), OR (34) dan PR (20). Ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa beberapa kawasan di Kota Bengkulu menjadi tempat para tersangka melakukan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti hal itu, anggota Resnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempatnya tanpa perlawanan dengan disertai barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kumpulkan Donasi Bantuan untuk Gempa Cianjur Rp. 110 Juta

"Kita berhasil amankan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Saat ini kita masih mendalami untuk keterlibatan pihak lain dan sumber barang," kata AKP David Tampubolon, Senin (5/12/2022).

Diceritakan AKP David Tampubolon, penangkapan pertama dilakukan pada DS dan MR. Kedua pemuda ini ditangkap di kawasan Kebun Beler Kota Bengkulu usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat itu, tersangka DS baru saja menjual 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 250 ribu pada tersangka MR.  Pihak Resnarkoba Polresta Bengkulu yang mendapati informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Selanjutnya, anggota Resnarkoba Polresta Bengkulu kembali menangkap tersangka OR yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok miliknya.

Saat itu, anggota tengah melakukan penyelidikan di kawasan Padang Jati Kota Bengkulu. Tidak lama berselang, tersangka OR melintas dan mengambil sesuatu yang dicurigai narkotika. 

Tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil menangkap OR yang ternyata baru saja mengambil 1 paket narkotika jenis sabu secara peta di kawasan tersebut.

Terakhir, anggota Resnarkoba Polresta Bengkulu menangkap PR (20) yang merupakan residivis kasus narkotika di kawasan Anggut Atas Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka PR, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 paket kecil  dan 1 paket besar narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan adalah timbangan digital, dan alat hisab sabu yang disimpan tersangka digudang belakang rumahnya.

"Dari penangkapan keempat tersangka ini kita amankan BB sebanyak 4 paket kecil dan 1 paket besar narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya," tutup AKP David Tampubolon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: