Tak Nafkahi Anak, Oknum ASN di Bengkulu Dipolisikan Mantan Istri

Tak Nafkahi Anak, Oknum ASN di Bengkulu Dipolisikan Mantan Istri

Kantor Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Bengkulu melaporkan mantan suaminya ke Polresta Bengkulu terkait perkara penelantaran anak, Senin (28/11/2022).

LN (39) merupakan warga Pagar Dewa Kota Bengkulu terpaksa harus mempolisikan mantan suaminya  HR (42) seorang ASN di Kota Bengkulu lantaran tidak memberikan nafkah pada dua orang anaknya pasca keduanya bercerai.

Disampaikan LN, terlapor HR baru memberikan nafkah pada dua orang anaknya yang masih di bawah umur selama 4 bulan pasca keduanya bercerai. Setelah itu, terlapor HR tidak pernah lagi memberikan nafkah pada kedua anaknya tersebut.

"Sejak tahun 2020 lalu, ia baru memberikan nafkah selama 4 bulan. Terhitung dari tahun itu sudah 20 bulan terlapor tidak memberikan nafkah," kata LN usai membuat laporan di Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Literasi Jadi Pondasi Pembangunan SDM Unggul

Ia menambahkan, dari perceraian tersebut Pengadilan Agama menetapkan bahwa terlapor HR diwajibkan untuk memberikan nafkah anaknya  setiap bulannya sebesar Rp.2 juta per bulan.

Selain itu, setiap tahunnya akan dikenakan kenaikan biaya 20% . Kenaikan biaya itu diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan .

Namun putusan dari Pengadilan Agama tersebut dijalankan  atau dipenuhi oleh terlapor.

Sementara itu, merasa anak-anaknya tidak diberikan kasih sayang dan ditelantarkan. HN memilih untuk melaporkan peristiwa ini ke Polresta Bengkulu.

"Kita merasa anak-anak sudah ditelantarkan maka kita laporkan ke Polresta Bengkulu," tutup LN. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: