Rekrutmen PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2022 Dipastikan Batal
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, saat diwawancarai wartawan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Rekrutmen PPPK untuk formasi di Instansi Pemerintahan selingkup Provinsi BENGKULU dipastikan batal dilakukan tahun 2022 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengungkapkan, karena menurutnya saat ini tidak memungkinkan karena harus ada formasi dari kementerian, sedangkan sampai saat ini formasi itu belum ada, kedua karena anggaran APBD Provinsi Bengkulu memang tidak memungkinkan.
"Karena APBD itu dibolehkan untuk belanja pegawai 30 persen, sekarang APBD kita sudah mencapai 38,9 persen. Malah yang lebih parah lagi di 2023 itu mencapai 40 persenanan," ungkap Hamka, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, saat ini kebijakan Pemprov masih memberlakukan moratorium perpindahan pegawai yang ingin masuk ke Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Wawali dan Forkopimda Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 25 Kota Bengkulu
"Kebijakan pak Gubernur sekarang mengeluarkan surat edaran untuk moratorium. Moratorium untuk menerima pegawai masuk ke provinsi, ini langka pertama, kita lihat perkembangan sampai desember," ujarnya.
Hamka memastikan, jika Moratorium berhasil menekan belanja pegawai dibawah maksimum sesuau regulasi, baru bisa dilakukan maka Pemprov bisa melakukan perekrutan kembali.
"Kalau september nanti moratorium ini berhasil, keuangan kita untuk belanja pegawai mengecil mencapai angka maksimal 30 persen, mungkin kebijakan pak gubernur lain lagi nanti," katanya.
Dia pun meminta agar semua pihak bisa memahami hal tersebur, karena postur APBD sebaiknya 70 persen untuk program kesejahteraan rakyat dan paling tinggi 30 persen untuk belanja pegawai.
"Kalau tidak seperti itu kita tekor, lebih besar oprasional dari output yang kita harapkan, karena APBD itu untuk rakyat, ini yang perlu kita pikirkan bersama," jelasnya.
Sedangkan untuk tunturan honorer yang lulus Passing Grade yang belakangan banyak terjadi, menurutnya jika kuota tidak mencukupi.
Maka tidak semua honorer yang tes yang lulus Passing Grade bisa diangkat PPPK.
"Setiap seleksi itu pasti ada passing grade, tapi yang di ambil itu sesuai formasi," tutupnya.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: