Mengentaskan Kabupaten Berstatus Tertinggal pada 2024
-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan pengentasan daerah yang masih berstatus tertinggal di Indonesia. Terdapat 62 kabupaten di 11 provinsi yang diupayakan agar tidak lagi berstatus tertinggal pada 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: