Korupsi Anggaran RDTR, Sekda Benteng, PPTK, dan Dirut Penyedia Jasa Divonis Penjara
Ketiga terdakwa kasus korupsi RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013 memasuki agenda putusan, Senin (21/11/2022).
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jhon Sarman Saragih, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara yakni, Edy Hermansyah mantan Sekretaris Daerah, Dodi Ramadan selaku PPTK, dan Dirut PT, Belaputra Interplan Hassan Husein selaku penyedia jasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali menyebutkan, putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang dibacakan tempo hari.
Dimana terdakwa Edy Hermansyah divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Kemudian terdakwa Dodi divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp. 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Hassan divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Atas putusan ini vonisnya memang berbeda, dan kita akan ambil langkah pikir-pikir selama beberapa hari kedepan," kata Bobby, usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, dua Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni Hafittrullah selaku PH Edi Hermansyah dan PH terdakwa Doni Ramadan, Ranggi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diputus oleh majelis hakim.
"Kita akan manfaatkan waktu untuk pikir pikir yang diberikan oleh hakim, dan akan berkonsultasi dengan terdakwa kita," ucap Ranggi Setiyadi.
Diketahui sebelumnya, perkara korupsi yang menyeret tiga terdakwa ini adalah ketiganya melakukan proyek fiktif terkait kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, pada tahun anggaran 2013 lalu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp.272 juta.
Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan dinyatakan bersalah hingga dan dikenakan pidana dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Tahun 1999.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: