3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Anggota Polri di Cassablanka Divonis Penjara

3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Anggota Polri di Cassablanka  Divonis Penjara

Sidang perkara pengeroyokan di cafe cassablanka, Pantai Panjang Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga terdakwa dalam perkara pengeroyokan yang berujung pada penusukan terhadap anggota Polri di Bengkulu Bripda Nofri, divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (16/11/2022).

Ketiga terdakwa  yakni Riki Aryadi, Erawan Okpa Putra dan Refki Dwika Saputra divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinar Woleka, putusan yang diberikan terhadap ketiga terdakwa ini tidak sama. Dimana terdakwa Erawan divonis 1,3 tahun penjara sedangkan Refki dan Riki divonis 1,6 tahun penjara.

"Atas putusan ini, pengacara mengambil langkah pikir-pikir dan kita juga seperti itu pikir-pikir dulu selama 7 hari," kata Dinar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik, Ini Besarannya

Sementara itu, ia juga menyebutkan bahwa tuntutan yang diberikan tempo hari terhadap ketiga terdakwa ini sama  yakni 1,6 tahun. Namun dalam sidang agenda vonis, majelis hakim memutuskan adanya perbedaan terhadap salah satu terdakwa.

Namun perbedaan itu tidak terlalu jauh jika dibanding dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Tuntutan nya sama semua 1,6 tahun, tapi  yang divonis ada yang berbeda. Maka dari itu kami lakukan pikir-pikir dulu terkait putusan ini," tutup Dinar. 

Diketahui dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka. Namun 1 diantaranya masih dalam pengejaran alias DPO. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: