Kadispendik BU dan Kasi Ditetapkan Tsk OTT

Kadispendik BU dan Kasi Ditetapkan Tsk OTT

TRI/BE - Mamajen perusahaan perkebunan di Seluma saat melapor ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.--

 

BENGKUlU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Fakta terbaru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (11/11/2022) telah menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara KM dan Sa selaku Kasi Kelembagaan dan Sapras SD Dispendik Bengkulu Utara.

"Giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara ini sebelumnya mengamankan 5 orang, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing masing KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat (11/11/2022).

Ia menambahkan,  keduanya tersangka ini telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor untuk meminta fee proyek. Apabila fee tersebut tidak dipenuhi maka para tersangka akan menghambat pencarian daripada pekerjaan proyek tersebut.

Tidak hanya itu perbuatan pada tersangka ini dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman. Bahkan, perbuatan tersangka ini sudah berulang kali dilakukan oleh para tersangka.  Sejak pekerjaan proyek itu berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan

"Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya," papar Kombes Pol Dodi.

Sementara itu dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp.11,7 juta rupiah dalam pecahan 50 ribu, yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Dari perbuatannya kedua tersangka ini dijerat  dengan pasal 12 huruf e Undang Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp.11.700.000 dalam amplop warna putih, dan 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka," tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: