Pemkot Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap 6 Raperda

Pemkot Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap 6 Raperda

Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pengantar nota penjelasan Walikota Bengkulu terhadap 6 raperda-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota penjelasan Walikota Bengkuluu terhadap 6 raperda. Dalam paripurna yang dipimpin Waka I DPRD Marliadi, Pemkot melalui Sekda Arif Gunadi membacakan 6 raperda yang dimaksud. 

Antara lain raperda pengarusutamaan gender, raperda rencana pembangunan industri, raperda pengolahan air limbah logistik, raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pengolahan pelayanan, perubahan raperda nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2012 tengang retribusi izin gangguan. 

Dengan telah dibacakannya 6 rancangan perda tersebut, Sekda berharap seluruh anggota DPRD dapat membahas lebih lanjut untuk menyempurnakannya hingga menjadi suatu peraturan daerah. 

“Terima kasih dewan telah mencantumkan 6 raperda ini untuk dibahas bersama-sama. Terima kasih juga atas dukungan dan kerja sama selama ini. Semoga dewan mendapat gambaran rerhadap rancangan perda tersebut agar bisa diteliti dan untuk dibahas lebih mendalam,” kata Sekda, Senin (07/11/2022). 

BACA JUGA:Kemendagri Minta APBDP Provinsi Bengkulu TA 2022 Harus Dirasionalisasikan

Sementara itu, Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi mengatakan mulai besok tahapan-tahapannya sudah mulai dilakukan. Dari mulai penyampaian pandangan fraksi-fraksi hingga pembentukan raperda menjadi perda.

"Semua tahapan akan kita lalui, mulai besok sudah mendengar pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kita dengar pendapat walikota dan kita lempar lagi ke Bapemperda untuk membahas 6 raperda ini," ucap Marliadi. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: