Materai Palsu Dibeli dari Market Place, Pencetak Diburu
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat mengamankan barang bukti materai palsu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengembangan kasus materai palsu yang saat ini telah berhasil mengamankan dua orang tersangka masih terus dikembangkan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Dikatakan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, pengembangan kasus ini akan terus dilakukan pihaknya hingga berhasil mengungkap dan menangkap pencetak daripada materai palsu tersebut.
Terlebih saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan kategori penjual materai palsu yang dibeli secara online melalui aplikasi market place.
BACA JUGA:Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Oknum Honorer di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
"Masih kita kembangkan untuk pihak-pihak yang terlibat dan pencetak daripada materai palsu itu," AKBP Florentus Situngkir, Jumat (4/11/2022) pada bengkuluekspess.com.
Ia menambahkan, dalam kasus ini oknum-oknum tersebut diduga memiliki jaringan, sehingga penyebarluasan dalam penjualan materai tersebut sudah tembus ribuan lembar dan menimbulkan kerugian negara capai miliaran rupiah.
Selanjutnya, modis penjualan materai palsu ini, para tersangka saling berkomunikasi via handphone. Sehingga penyidik menyakini bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus materai palsu tersebut.
"Materai palsu ini sudah tersebar ke seluruh Indonesia yang mana pemesanan ini melalui online dan kita masih melakukan pengembangan dimana pencetak Materai ini karena ini termasuk dalam jaringan," ungkap AKBP Florentus.
Sementara itu, dari keterangan tersangka HD warga Semarang Provinsi Jawa Tengah yang ditangkap oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu tempo hari, dalam kurun 3 bulan saja tersangka mendapatkan uang Rp. 697 juta lebih. Selain itu, pelaku menjual melalui situs online dengan menjual sebanyak 92.788 lembar materai dengan keuntungan Rp. 676 juta lebih.
Tidak hanya itu, dari perbuatan tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp. 2 miliar lebih, yang mana uang-uang hasil penjualan tersebut dibelikan berbagai aset baik harga bergerak maupun tidak bergerak.
"Selain mengamankan tersangka HD polisi juga menyita 3 dokumen akte jual beli tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari hasil penjualan dan peredaran materai palsu, lalu 6 unit handphone, resi pengiriman paket materai palsu, 4 buku tabungan dan 5 kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," tutup AKBP Florentus Situngkir.
Atas perbuatannya tersangka, ia dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: