Bawa Barang Senilai Ratusan Juta Milik Mantan Ketua KONI, Penjaga Rumah Ditangkap

Bawa Barang Senilai Ratusan Juta Milik Mantan Ketua KONI, Penjaga Rumah Ditangkap

Pelaku WA saat diamankan team opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang residivis kembali berulah dan ditangkap oleh tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu lantaran terlibat tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufron Imron pada bulan April 2022 lalu.

Pelaku WA (32), warga Kelurahan Jitra Kota Bengkulu, yang tak lain adalah pekerja di rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang yang disimpan oleh korban di dua rumah miliknya yang berada di kawasan Ratu Samban Kota Bengkulu dan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Pelaku ini merupakan penjaga dua rumah korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban tersebut tanpa sepengetahuan korban di rumah Jalan Sukajadi No 34 Kelurahan Penurunan, Ratu Samban Kota Bengkulu," kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:Kecelakaan di Bentiring, Mahasiswi Asal Benteng MD

Ia menambahkan, pelaku WA  mengambil sejumlah barang-barang rumah tangga yang ada di rumah korban tersebut senilai Rp. 300 juta, lalu barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil. 

"Jadi dua rumah milik korban yang dimasuki oleh pelaku ini, dengan total kerugian korban itu mencapai Rp. 300 juta," sambungnya.

Sementara itu, terhadap barang- barang curian itu sebagian telah dijual oleh pelaku dan menyisakan beberapa barang lainnya yang diamankan saat penangkapan pelaku berlangsung. 

"Saat diamankan memang sudah ada barang hasil curian yang dijual, dan ada barang yang belum dijual. Ini masih kita dalami terkait dengan uang hasil curian tersebut, digunakan untuk apa dan lain sebagainya," tutup AKP Welliwanto Malau.

Adapun barang hasil curian yang diamankan saat penangkapan terhadap pelaku yakni, 9  piring kecil, 6 piring warna merah merk SANGO, 3 unit bohlam lampu, 1 unit mixer merk MIYOKO, 1 set hordeng warna cokelat, 1 unit air frayer merk MASTOSO, 1 unit alat masak kopi merk DOLCE GUSTO, 1  unit bread maker merk SICO, 1 unit alat penggoreng telur merk FINCOOK, 1 unit steam listrik merk NIVON, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 unit dan timbangan buah digital merk WESCO-11030.  (TRI). 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: