Polres Bengkulu Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Racing

Polres Bengkulu Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Racing

Kasatlantas Polres Bengkulu saat akan memusnahkan knalpot racingĀ atauĀ brong-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penggunaan knalpot brong atau racing di kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, saat ini masih menjadi perhatian bagi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu. Pasalnya, persoalan ini menjadi keresahan bagi masyarakat di Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti itu, Satlantas Polres Bengkulu mengeluarkan imbauan terhadap para bengkel ataupun toko aksesoris untuk tidak menjual dan memasang jasa pemasangan knalpot brong atau racing tersebut.

Kasatlantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bengkel dan toko aksesoris sepeda motor. Imbauan tersebut terkait dengan larangan menjual dan jasa memasang knalpot brong untuk sepeda motor. 

"Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 13 Oktober lalu, terkait dengan pencegahan knalpot brong pada sepeda motor. Jika dari imbauan dan sosialiasi tersebut tidak dijalankan, dari Sat Reskrim akan bertindak terkait dengan pidanannya," kata AKP Perdhana Mahardhika, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA:Ratusan Penerima Program Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu


Surat imbauan agar pemilik toko untuk tidak menjual knalpot racing-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Ia juga mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada yang mengatur terkait standar penggunaan knalpot brong. Tetapi di Indonesia sudah diatur terkait dengan ketentuan standar penggunaan berdasarkan decibel meter. 

Untuk sepeda motor dengan kubikasi 175 cc ke bawah 80 desibel sementara sepeda motor dengan kubikasi 175 cc keatas 83 desibel. Kebanyakan sepeda motor di Kota Bengkulu kubikasi dibawah 175 cc yang memasang knalpot brong. Sehingga menimbulkan suara yang bising dan menggangu aktivitas daripada masyarakat Bengkulu khususnya pada malam hari.

"Banyak masyarakat mengeluh terkait kebisingan knalpot brong tersebut. Belum lagi, knalpot brong erat kaitannya dengan aksi balap liar. Saat ini sudah ada ketentuan standar penggunaan berdasarkan knalpot berdasarkan decibel meter. Untuk 175 CC kebawah 80 decibel dan 175 cc keatas 83 decibel," tutup AKP Perdhana Mahardhika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: