Sempat Ditahan di Mapolda Bengkulu, Anak Mantan Kapolda Jabar Akhirnya Dilepas

Sempat Ditahan di Mapolda Bengkulu, Anak Mantan Kapolda Jabar Akhirnya Dilepas

Tamtam Ail saat keluar dari ruang Restoratif Justice Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sempat menginap di sel tahanan Polda Bengkulu, dua tersangka kasus penipuan proyek irigasi Air Majunto Kabupaten Mukomuko dapat bernapas lega.

Pasalnya tersangka NA alias Tamtam Ail (44)  yang merupakan mantan anak Kapolda Jabar, Irjen (Purn( Sudirman Ail dan LN (36) alias Lukman telah bersepakat berdamai dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) pada korban.

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kedua tersangka telah melangsungkan perdamaian yang didampingi oleh pihak penyidik Jatanras Polda Bengkulu.

Disampaikan kuasa hukum kedua tersangka Rocky Firmansyah, terhadap kliennya dan korban terdapat miskomunikasi dalam perjanjian proyek irigasi Air Majunto Kabupaten Mukomuko tersebut. 

Namun permasalahan itu telah selesai dan keduanya telah sepakat berdamai, sehingga proses hukumnya telah diberhentikan dan terhadap kliennya telah dibebaskan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tambah 8 Kamera ETLE, Pemasangan Rampung Akhir Tahun 2022

"Permasalahan itu sudah kita luruskan dan diselesaikan, karena memang ada miskomunikasi. Intinya sudah selesai dan kedua belah pihak tidak ada masalah," kata Rocky Firmansyah, Jumat (23/9/2022) pada bengkuluekspress.com

Sementara itu, terkait kerugian yang ditimbulkan pada korban sambung Rocky, telah dipulihkan kembali oleh kedua tersangka. 

Di sisi lain, korban Djamri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perdamaian yang dilakukan pihaknya dengan Tamtam Ail dan Lukman.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian sebesar Rp. 750 juta itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Permasalahannya sesudah selesai, kerugian juga dikembalikan dan laporan di kepolisian sudah tidak ada lagi," pungkas Djamri.

Diketahui, Djamri selaku korban melaporkan Tamtam Ail dan Lukman ke Polda Bengkulu pada bulan Juli 2021 lalu, yang mana korban mengaku telah dijanjikan sebuah proyek  dengan menyetorkan sejumlah uang namun setelah uang disetor proyek dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan oleh kedua tersangka.

Tamtam Ail dan Lukman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, namun kedua tersangka menempuh jalur RJ pada korban dan permohonan RJ itupun dikabulkan. Saat ini antara kedua belah pihak telah sepakat  berdamai. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: