Diduga Terima Suap, Sudarman Resmi Dicopot Dari Waka Komisi III DPRD Bengkulu Utara
Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH didampingi Waka II DPRD BU Herliyanto SIP, Rabu (21/09/22)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-
ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah dilakukannya rapat paripurna intern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkuku Utara (BU) bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD BU terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akhirnya diputuskan dan disahkan pencopotan terhadap jabatan Wakil Ketua Komisi III DPRD BU, Sudarman.
"Ya, pencopotan jabatan terhadap Sudarman sudah dimufakatkan. Artinya legalitas atas kosekuensi yang diberikan BK sesuai tata tertib dewan, sudah final. Mulai hari ini, Sudarman tak lagi menjabat sebagai wakil ketua di Komisi III. Yang bersangkutan tampaknya juga telah menerima atas sikap ini," kata Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH yang didampingi Waka II DPRD BU Herliyanto SIP , Rabu (21/09/22) usai rapat intern tersebut.
Ditambahkan Sonti, bahwa dirinya sangat berharap permasalahan seperti ini tidak kembali terulang dikemudian hari. Putusan atas pelanggaran kode etik ini patut menjadi pelajaran, agar semua wakil rakyat di daerah berkerja secara profesional.
BACA JUGA:Pastikan Keabsahan Peserta Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Verifikasi 24 Parpol
"Kita harap hal ini menjadi pelajaran bagi semua Anggita dewan agar dapat bekerja secara profesional," tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa pelanggaran kode etik dewan dan dianulir pencopotan AKD terhadap Sudarman akibat adanya kegaduhan. Dimana, kader Golkar ini diduga menerima transaksi senilai Rp 10 juta dari HT, eks Kepala Desa Kalai Duai.
Dugaan praktik gratifikasi ini pun berakhir kosekwensi di level dewan, munculnya gerakan aksi demo hingga pelaporan ke Mapolda Bengkulu beberpa waktu lalu.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: