Setoran IMB Diduga Ditilep
BENGKULU, BE - Dugaan adanya penyimpangan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bengkulu tahun 2012 lalu, mendekati kebenaran. Hal ini berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Tata Kota Bengkulu yang sudah berjalan sejak Senin (4/3) lalu.
Sumber BE di Dinas Tata Kota menyebutkan, kuat dugaan bahwa retribusi tersebut digelapkan oleh 2 petugas lapangan dari Dinas Tata Kota. Ini dikarenakan beberapa pengembang atau developer perumahan mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dari Dinas Tata Kota sebagai biaya penerbitan IMB.
\"Dugaan terjadi penyimpangan itu memang ada, namun saat ini tim uji petik mengalami kesulitan, karena tidak ada barang bukti pembayaran berupa kwitansi yang dipegang oleh pihak pengembang,\" akunya.
Selain itu, pihak pengembang juga sedikit tertutup terkait proses mendapatkan sertifikat IMB tersebut. Dengan adanya sikap tertutup itu, menambah kecurigaan tim uji petik. Karena tidak menutup kemungkinan sudah ada kesepakatan antara pengembang dengan oknum tersebut. Kedua oknum itu juga sudah jarang masuk kantor sejak munculnya berita tentang IMB beberapa waktu belakangan ini.
\"Apakah kedua oknum itu benar-benar terlibat atau tidak, saya tidak tahu pasti. Itu baru dugaan saya, nanti silahkan kejaksaan yang memutuskannya terlibat atau tidak,\" sampainya.
Selain dua oknum tersebut, mantan Kepala Dinas Tata Kota, Sahlan Sirad pun diduga kuat ikut terlibat dalam masalah itu. Karena kedua oknum ini merupakan \"Kaki-Tangan\" Sahlan Sirad saat menjabat sebagai Kadis Tata Kota.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bengkulu, Murni Hasan mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait hasil uji petik tersebut, karena saat ini kegiatan uji petik masih berlangsung. Bahkan ia mengaku sejauh ini belum ada indikasi penyimpangan retribusi IMB, karena beberapa perumahan yang ditelusuri pihaknya mengaku belum membayar, namun sudah mendapatkan IMB.
\"Untuk sementara belum ada indikasi, karena pengembang perumahan itu mengaku tidak ada membayar kepada oknum di Dinas Tata Kota, sedangkan pembuatan izinnya tetap berlanjut,\" bantahnya.
Murni mengaku hingga saat ini pihaknya telah melakukan uji petik di beberapa perumahan, seperti pembangunan di Ruko-Ruko bertingkat di depan Bengkulu Indah Mall (BIM), perumahan Pancanaka, Sakinah dan beberapa perumahan lainnya.
\"Kalau mereka yang sengaja merahasiakan hal ini saya tidak tahu, namun yang jelas mereka mengaku belum membayar. Yang sudah membayar hanya perumahan Sakinah sebanyak 70 IMB, dan pembayarannya dilakukan Desember lalu ke Bank Bengkulu, setelah Perda disahkan,\" paparnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: