Divonis Penjara dan Denda Rp. 100 Juta, Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Sumringah

Divonis Penjara dan Denda Rp. 100 Juta, Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Sumringah

Kedua terdakwa tampak sumriah usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 327 juta. Dimana Kades dan Bendahara tersebut melakukan penyelewengan dana desa dengan melakukan pekerjaan fiktif sampai tidak membayar gaji perangkat desa. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: