Warga Curup Ditangkap Saat Nyabu, Kombes Sudarno: Sekarang Sudah di Mapolda

Warga Curup Ditangkap Saat Nyabu, Kombes Sudarno: Sekarang Sudah di Mapolda

Tersangka RI saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong berinisial RI (37) diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dikediamannya.

Tersangka RI ditangkap usai anggota subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Pasalnya, menurut informasi dari masyarakat perbuatan tersangka RI sudah sangat meresahkan warga sekitar lantaran kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat ini terhadap tersangka sudah dibawa ke Polda Bengkulu dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi di Bank BTN Bengkulu Bertambah

"Tersangka RI ini kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diketahui kerap melakukan transaksi  narkotika di wilayah tersebut," kata Kombes Pol Sudarno pada Bengkuluekspress.com , Rabu 14 September 2022.

Sementara itu, dari tangkapan yang dilakukan subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada tersangka RI, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Dari keterangan tersangka RI, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial AR yang merupakan warga Kota Curup, Rejang Lebong.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Polda Bengkulu.

"Dari tangkapan kita, kita berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu sisa  dari tersangka RI dan satu alat hisab atau bong milik tersangka," tutup AKP Sugiharto. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: