Tsk Pembunuhan di Depan SPBU Bencoolen Mall Dikenakan Pasal Berlapis

Tsk Pembunuhan  di Depan SPBU Bencoolen Mall Dikenakan Pasal Berlapis

Rekontruksi kasus pembunuhan didepan SPBU BIM dengan dua tersangka, GU dan DE-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka kasus pengeroyokan yang berujung pada pembunuhan terhadap dua pemuda di BENGKULU dikawasan Jalan Gading Cempaka depan SPBU Bencoolen Mall dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP, mengatakan, terhadap para tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang ini memiliki perannya masing-masing dalam melakukan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Dengan peran yang berbeda tersebut, maka pihaknya akan menerapkan pasal yang berbeda-beda terhadap keempat tersangka yang berinsial BE (24), SY (20), GU dan DE.

Tersangka  utama adalam kasus ini, sambung AKP Malau adalah SY (24) dan BE (24) warga asal Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. "Untuk tersangka SY kita junctokan, jadi pasal 338 KUHP Juncto pasal 160 dan kita  terapkan pasal berlapis. Sedangkan tersangka BE disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 170 KUHP ," kata AKP Welliwanto Malau, 13 September 2022.

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Oknum Mahasiswa Terlibat Pembunuhan di Depan SPBU Bencoolen Mall Ditangkap

Sementara itu untuk dua orang tersangka lain yakni GU dan DE diterapkan pasal yang berbeda. Seperti tersangka GU  diterapkan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan untuk tersangka DE disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHP.

Dari hasil rekontruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, tersangka GU melakukan penghasutan sehingga terjadi perkelahian menyebabkan dua orang meninggal dunia. Perkelahian tersebut dipicu tentang wanita.

Tidak hanya itu, dari hasil rekontruksi itu pula tersangka DE melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban meninggal dunia.

“Untuk tersangka sudah lengkap empat orang. Sekarang berkas sedang kita siapkan untuk tahap I dan secepatnya diserahkan ke jaksa,” tutup AKP Welliwanto Malau.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap dua pemuda asal Bengkulu berinisial DA (18) dan AL (19) ini terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu. Dimana kedua korban ini merupakan korban salah sasaran yang dilakukan oleh para pelaku.

Saat itu, kedua korban baru saja membeli minuman jenis tuak yang kemudian mabuk dikawasan  S. Parman Kel. Padang Jati Kota Bengkulu. Setelah itu kedua korban pindah ke depan SPBU BIM, pada saat di TKP korban berkenalan dengan 3  orang tidak dikenal dan ikut bergabung minum bersama dengan korban dan saksi -saksi. 

Sekira Pukul 00.30 wib tiba - tiba datang 10 orang yang tidak dikenal diduga ribut dengan teman korban orang yang berkenalan di TKP, setelah itu para pelaku menunjuk ke arah seberang dan menghampiri korban dan saksi langsung memukul korban DA menggunakan kayu balok serta menusuk korban AL dengan menggunakan sajam.

Kemudian para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP, lalu para korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara lantaran mengalami luka serius dibagian perut dan bagian dada serta punggung. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: