Pelaku yang Memotong, Memasak dan Memakan Kucing Diduga Ada Kelainan Jiwa

Pelaku yang Memotong, Memasak dan Memakan Kucing Diduga Ada Kelainan Jiwa

RD saat diamankan Polres Bengkulu Utara pasca meresahkan masyarakat terkait perbuatannya yang memasak, memotong dan memakan kucing-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak Polres Bengkulu Utara hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap RD (26) yang melakukan tindakan memotong, memasak dan memakan kucing lalu diupload ke sosial media Facebook. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pasca diamankan pada Senin 12 September kemarin, hingga saat ini RD masih  diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.

Sementara itu dari informasi yang didapat penyidik Polres Bengkulu Utara, terhadap pelaku RD diketahui memiliki kelainan jiwa. Hal itulah yang membuat RD tega melakukan tindakan yang tak lazim, bahkan meresahkan masyarakat  Bengkulu.

"Setelah diamankan, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ada kelainan, tapi kita percaya begitu saja," kata Kombes Pol Sudarno, Selasa 13 September 2022 pada Bengkuluekspress.com.

BACA JUGA: Pemuda yang Memasak dan Memakan Kucing di Bengkulu akhirnya Ditangkap

Dijelaskan Kombes Pol Sudarno, terkait informasi adanya kelainan jiwa pada pelaku RD tersebut nantinya akan dibuktikan dengan pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa untuk mengambil tindakan terhadap pelaku RD.

"Kita akan konsultasikan ke pihak dokter rumah sakit jiwa. Apakah orang tersebut punya gangguan jiwa atau tidak. Sedangkan untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan polres Bengkulu Utara," ungkapnya.

Lebih lanjut, terlepas dari adanya kelainan jiwa terhadap RD ini sambung Kombes Pol Sudarno, dapat dipidanakan dengan disangkakan pasal 302 tentang penyiksaan hewan.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan RD juga telah meresahkan masyarakat lantaran perbuatannya tersebut di-posting di akun sosial media 

"Kalau dia normal ancamannya 9 bulan, nanti kita akan proses karena selain menyiksa hewan, pelaku juga telah meresahkan masyarakat khususnya pencinta kucing," tutup Kombes Pol Sudarno.

Diketahui sebelumnya, RD menghebohkan jagat sosial media lantaran aksinya yang memotong, memasak dan memakan daging kucing yang di upload ke sosial media miliknya.

Pasca postingannya viral, pemilik akun tersebut langsung diamankan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Senin sore kemarin dan saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkulu Utara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: