Bolak-Balik, Berkas Korupsi Anggota Dewan Seluma Belum Juga Lengkap

Bolak-Balik, Berkas Korupsi Anggota Dewan Seluma Belum Juga Lengkap

Tersangka OF langsung masuk ke mobil miliknya usai diperiksa penyidik subdit tipikor Polda Bengkulu pada Desember 2021 lalu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 hingga saat ini belum lengkap atau p19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berkas ketiga tersangka yakni Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan unsur pimpinan DPRD Seluma Husni Thamrin sebelumnya telah diserahkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke JPU pada bulan Juni 2022 lalu.

Namun hingga saat ini terhadap berkas ketiga tersangka tersebut masih belum sehingga pihak JPU Kejati Bengkulu mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, p19 ini sudah dua kali dilakukan pihak JPU ke penyidik Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Usut Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa Satgas Tol dan dan Kumpulkan Alat Bukti

"Sudah dua kali p19 dan mudah-mudahan bisa segera kita lengkapi. Karena memang kemarin ada petunjuk jaksa yang harus kita lengkap dan saat ini sedang kita lengkapi," kata Kombes Pol Sudarno, pada Bengkulu ekspress.com, Kamis 8 September 2022.

Sudarno mengaku, salah satu petunjuk jaksa terkait p19 yang sebelumnya yakni pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu  dimintai untuk melengkapi hasil pemeriksan dari BPKP Provinsi Bengkulu.

Kemudian dilengkapi oleh penyidik namun masih terdapat kekurangan sehingga berkas kasus korupsi tersebut dikembalikan lagi. 

"Kita juga sudah kordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu dan kemudian kita lengkapi. Mudah-mudahan bisa selesai," tutup Kombes Pol Sudarno.

Diketahui, dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.

Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: