Usut Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa Satgas Tol dan dan Kumpulkan Alat Bukti

Usut Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa Satgas Tol dan dan Kumpulkan Alat Bukti

Gerbang Tol Bengkulu – Taba Penanjung saat dilalui para pengendara-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi BENGKULU hingga saat ini masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pembebasan ganti rugi lahan Tol BENGKULU- Taba Penanjung tahun 2019-2020.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. 

Bahkan dalam penyidikan ini pula pihak penyidik tengah melakukan pemberkasan guna mengungkap siapa oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara rugi dalam kegiatan pembebasan ganti rugi lahan tol Bengkulu- Taba Penanjung.

"Untuk kasus jalan tol itu adalah pengadaan tanahnya yang sedang diusut bukan konstruksinya. Sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Heri Jerman, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:12.850 Warga Kota Bengkulu Bakal Terima BLT BBM, Penyaluran 7-16 September

Sejauh ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap kasus dugaan korupsi pembebasan ganti rugi lahan tol Bengkulu- Taba Penanjung.

Terbaru, penyidik baru saja melakukan pemeriksaan pada Satuan Tugas (Satgas) Pembebasan Lahan Tol. 

Selanjutnya dalam kasus pula ada beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek pembebasan lahan tol tersebut. Mulai dari dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. 

Kemudian beberapa komponen yang harusnya tidak ada  dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada. 

Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan bayar.

"Masih kita lakukan penyidikan dan pemberkasan," tutup Heri Jerman. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: