Polres Bengkulu akhirnya Lepaskan 9 Orang Demonstran

Polres Bengkulu akhirnya Lepaskan 9 Orang Demonstran

Aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengungkapkan, terhadap delapan mahasiswa dan satu orang pelajar yang diamankan oleh aparat kepolisian pada aksi unjuk rasa, Selasa (6/6/2022),  lantaran diduga sebagai provokator saat aksi berlangsung sudah dilepaskan.

Ia mengatakan, sebelumnya mahasiswa itu diamankan sebagai efek deterrent atau pencegahan terhadap massa aksi yang  akan melakukan pelanggaran saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu. 

Namun terhadap delapan mahasiswa dan pelajar tersebut saat itu langsung dibebaskan oleh pihak kepolisian pasca massa aksi membubarkan diri.

"Semua yang kita tahan kemarin sudah kita bebaskan pada hari itu juga. Tindakan yang kita lakukan itu atas kebijakan daripada pimimpinan,"  kata AKBP Andi Dady, Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama-nama 9 Orang Demonstran di Bengkulu yang Sempat Diamankan Polisi

Lebih lanjut, setelah mahasiswa dan pelajar tersebut dibebaskan, pihaknya meminta agar 9 orang itu berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Terlebih tindakan-tindakan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa tentu akan merugikan sejumlah pihak, baik aparat kepolisian maupun mahasiswa itu sendiri. 

Sementara itu sambung AKBP Andi Dady, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap para mahasiswa dan pelajar yang diamankan. 

Serta menghimbau agar demontran yang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan kenaikan harga BBM secara kondusif dan tidak merusak fasilitas kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kemarin memang terjadi insiden di gedung DPRD karena mereka memaksa masuk kedalam dan menduduki gedung dengan cara menjebol pagar, ini yang tidak kami inginkan dan disini ada konsep tidak benar dalam menjalankan aksinya," tutup AKBP Andi Dady.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: