Bawa 200 Liter Solar, Warga Kaur Diamankan

Bawa 200 Liter Solar, Warga Kaur Diamankan

Pelaku BU bersama barang bukti 7 jerigen berisi solar saat diamannkan Polsek Kaur Tengah, Selasa (6/9-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id-

KAUR TENGAH, BENGKULUEKSPRESS.COM -Seorang petani berinisial BS (39), Warga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan KAUR Tengah Kabupaten KAUR berhasil diamankan Polsek KAUR Tengah.

BS diamankan lantaran kedapatan membawa 200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Selasa (6/9/2022) sore.

“Ya untuk pelaku bersama barang bukti 7 jerigen  yang bersi minyak solar dan motor Supra X kini sudah kita amankan di Polsek,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S I K M H melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Amrillah, Selasa (6/9).

Dikatakan Kapolsek, pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di jalan Desa Mentering Kecamatan Semidang Gumay.

BACA JUGA:Sejumlah Demonstran Alami Luka-luka Hingga Dibawa ke RS

Penangkapan tersangka ini bermula dari polisi mendapati laporan masyarakat jika pelaku sering menjual BBM jenis bio solar, nah saat pelaku hendak mengangkit BBM bersubdi dari SPBU Bintuhan menuju warung untuk mendapatkan keuntungan  dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 dengan Nopol B 6244 NIW tiba-tiba dihentikan petugas.

Saat dihentikan polisi mendapati 7 jerigen berisi BBM jenis solar yang tak mengantongi izin pengangkutan dan usaha peniagaan.

“Minyak ini di beli pelaku dari SPBU Bintuhan dengan harga Rp. 7.500 pertilter dan dijual kembali ke warung-warung  dengan harga eceran Perliter Rp. 8.500. Pelaku kita dijerat pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun pejara,” jelas Kapolsek.(IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: