Kepala Pasar Pagar Dewa Ditangkap
Kepala Pasar Pagar Dewa, MA (48) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu berinisial MA (48) harus diamankan Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu lantaran terlibat tindak penganiayaan.
MA diketahui melakukan penganiayaan dengan mencekik leher salah satu pedagang yang menempati kios dipasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, (13/8) lalu, yang saat itu korban akan membuka kiosnya di Pasar Pagar Dewa. Namun karena tengah mengalami konflik, pelaku langsung melakukan tindak penganiayaan pada korban dan menimbulkan bekas jeratan dileher korban.
BACA JUGA:Temannya Bernyanyi, Pemuda Kota Bengkulu Terseret Kasus Linting Daun
Korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku langsung mendatangi Polres Bengkulu dan membuat laporan polisi.
Selanjutnya, atas dasar laporan tersebut tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.
“Pelaku menganiaya korban dengan mencekik leher korban dari belakang hinga menimbulkan bekas cengkraman kuku serta pelaku mengajak korban berkelahi lantaran korban membuka kios untuk berjualan yang disegel pelaku,” kata AKP Welliwanto Malau, Sabtu (27/8).
Ditambahkan AKP Malau, saat ini terhadap pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku pada korban.
“Sudah kita bawa ke Polres Bengkulu untuk kita tindaklanjuti,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: