Angkut BBM Subsidi, 2 Warga Lebong Terancam 6 Tahun dan Denda Rp 60 M

Angkut BBM Subsidi, 2 Warga Lebong Terancam 6 Tahun dan Denda Rp 60 M

2 warga Lebong yang ditangkap Polres Rejang Lebong -(foto: ari apriko/bengkuluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM- Karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi, 2 orang warga Kabupaten Lebong ditangkap personel Polsek Bermani Ulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, IPTU Bertha Angraeni Ginting dan Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi SSos menjelaskan dua orang warga Kecamata Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang diamankan tersebut adalah Ad (34) warga Desa Teluk Dien dan DH (43) warga Kelurahan Rimbo Pengadang.

"Kedua terduga pelaku ini kita amankan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 18.30 WIB di jalan lintas Curup-Muara Aman tepatnya di Depan Mapolsek Bermani Ulu," terang Kapolres.

BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bengkulu Ditangkap, 1 Orang di Bawah Umur

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi SSos menjelaskan keberhasilan jajarannya mengamankan kedua terduga pelaku berkat informasi yang mereka terima.

Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada mobil yang membawa BBM bersubsidi dari salah satu SPBU di Kabupaten Kepahiang dengan tujuan Kabupaten Lebong.

Petugas langsung melakukan penghadangan dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

"Kedua terduga pelaku ini kita amankan dalam waktu yang berbeda, namun jaraknya tidak terlalu lama," terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan dari Ad adalah 128 liter pertalite didalam 4 jerigen bersama satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BD 9350 PC yang digunakan untuk membawa BBM bersubsudi.

Sedangkan dari tangan DH petugas berhasil mengamankan 198 liter pertalite didalam 6 jerigen serta satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BD 9180 H yang juga digunakan DH untuk mengangkut BBM bersubsidi.

"Atas perbuatannya kedua terduga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," demikian Ibnu.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: