Kosan di Kota Bengkulu Mulai Ditarik Pajak, Ini Kriterianya!

Kosan di Kota Bengkulu Mulai Ditarik Pajak, Ini Kriterianya!

Salah satu kos-kosan yang bisa ditarik pajaknya karena memiliki 10 pintu lebih-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bapenda Kota (Pemkot) Bengkulu tahun ini mulai menarik pajak kos-kosan yang ada di kota.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada sekitar 150 usaha kos-kosan di Kota Bengkulu yang bisa menjadi sumber pajak. Namun saat ini Bapenda baru memberikan sekitar 40 pemilik kos-kosan ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan selain rutin dalam menggelar sosialisasi terkait hal itu, pihaknya juga akan terus melakukan pendataan terhadap pemilik kosan dengan kriteria lebih dari 10 pintu.

Ia menambahkan, jika sektor ini sudah bisa terealisasikan 100 persen, maka pihaknya yakin jika dari pajak kos-kosan ini akan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ratusan juta pertahunnya.

BACA JUGA:3 Desa di Bengkulu Gagal Cairkan DD Tahap II, Ada Kadesnya Terjerat Korupsi

"Alhamdulillah, hingga bulan Agustus ini sudah ada 40 pemilik kos-kosan yang sudah kita berikan NWP-nya, kedepan akan terus kita tambah lagi. Bagi pemilik yang udah menerima NWP, diminta untuk bisa membayar pajaknya sebesar 10 persen dari pendapatan kosannya. Tentunya pendapatan yang didapat dari pajak kos-kosan ini akan digunakan untuk pembangunan di Kota Bengkulu ini. Jadi kita yakin pajak kosan ini bisa menyumbang PAD yang besar nantinya," jelas Eddyson, Jumat (26/08).

Ia menambahkan, pihaknya pun berencana akan memasang tapping box di setiap kosan yang jumlah kamarnya di atas 10 unit tersebut. Ia berharap, para pemilik kosan di atas 10 kamar bisa bekerjasama dalam pelaksanaan pajak kos-kosan ini. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: