2 Warga Kaur Ditangkap karena Jual Pil Samcodin, Salah Satunya IRT

2 Warga Kaur Ditangkap karena Jual Pil Samcodin, Salah Satunya IRT

Kedua tersangka saat di-BAP penyidik Tipiter Polres Kaur-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id)-

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan penyidik Tipter Polres Kaur, Kamis (25/8).

BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang warga Kabupaten Kaur ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil samcodin

Keduanya berinisial LN (42), seorang IRT, warga Desa Cuku Betung Kecamatan Padang Guci Hulu dan DJ (27), warga Desa Datar Lebar Satu Kecamatan Lungkang Kule diamankan anggota Polsek Pagulu karena menjual obat jenis pil Samcodin ke masyarakat di wilayah setempat.

"Untuk kedua bersama barang bukti pil Samcodin dan uang hasil jualan Rp 100 ribu sudah kita amankan di Polres Kaur," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK. MH melalui Plh Kasat Reskrim Polres Kaur Ipda Rofikun SH, Kamis (25/8).

BACA JUGA:Peredaran Narkoba Jaringan Lapas di Bengkulu Terungkap, 39 Paket Sabu Diamankan

Dikatakan Kasat, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi berbeda di Kecamatan Kaur Utara bermula dari laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering menjual obat batuk jenis Samcodin untuk orang yang ingin mabuk di Kecamatan Pagulu dan Lungkang Kule.

Hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti pil Samcodin sebanyak 178 keping dari kedua pelaku.

"Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kasat.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: