Beli Sabu di Panorama, Warga Tebeng Diciduk Polisi

Beli Sabu di Panorama, Warga Tebeng Diciduk Polisi

JO (34) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Seorang karyawan swasta berinisial JO (34), warga Kebun Tebeng Kota Bengkulu ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda  Bengkulu usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Panorama Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, JO ditangkap baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota subdit I Ditresnarkoba melakukan pengamatan terhadap pelaku Jo dan berhasil menangkapnya.

“Kita dapat informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan pengamatan dan setelah itu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (25/8) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Nonton Pesta Malam, Pemuda Kaur Ditusuk Remaja Mabuk

Sementara itu, dari penangkapan tersebut anggota subdit I berhasil menemukan barang bukti narkotika dari tangan pelaku sebanyak 1 paket sabu.

Tidak hanya itu, sejumlah barang milik pelaku juga ikut diamankan seperti alat komunikasi serta uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

“Setelah kita tangkap kita geledah untuk mencari barang bukti. Akhirnya kita temukan 1 paket narkotika jenis sabu, hp dan uang,” sambung Sudarno.

Lebih lanjut, terhadap pelaku masuk dalam kategori perantara dan pengguna dan saat ini sudah  ditahan di sel tahanan Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: