Ada Wacana Penghapusan Honorer, BKD Provinsi Bengkulu Mulai Pendataan

Ada Wacana Penghapusan Honorer, BKD Provinsi Bengkulu Mulai Pendataan

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemprov, Arif Munandar, saat diwawancarai wartawan dikantornya.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemprov Bengkulu mulai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan mereka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN. 

Diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Arif Munandar, pendataan yang dilakukan tersebut sebagai tindaklanjut dari SE KemenPAN RB.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dari awal Agustus yang lalu hingga 16 September nanti. Nantinya juga akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas sebelum menyampaikan ke Kementerian.

BACA JUGA:Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemprov Bengkulu Canangkan Program Smart Province

"Kita beberapa waktu yang lalu sudah mendapatkan surat dari Kemenpan dan saat ini sedang dilakukan pendataan dari awal Agustus hingga tanggal 16 September dan diakhir September terakhir kita kirim ke KemenPAN," ungkap Arif, Rabu (24/8).

Diketahui, SE tersebut ditandatangani pelaksana tugas MenPAN-RB, Mahfud MD sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer adalah, kontrak kerja yang minimal sudah satu tahun terhitung bulan Desember 2021. Kemudian asal gaji dan identitas pribadi.

"Syaratnya ada SK, slip gaji, KTP, KK, Ijazah itu yang harus dikumpulkan. Kemudian juga honorer tersebut sudah harus satu tahun terhitung Desember tahun 2021," terangnya.

Ketika ditanya tujuan dari pendataan tenaga honorer tersebut, Arif menyampaikan masih belum tahu secara pasti dan masih menunggu kebijakan lanjutan dari KemenPAN-RB.

"Kita belum tahu pasti kedepannya untuk apa, jadi kita masih menunggu," tutupnya.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: