Viral! Video Perangkat Desa dan Anggota BPD di Seluma Main Judi

Viral! Video Perangkat Desa dan Anggota BPD di Seluma Main Judi

Tangkapan layar oknum perangkat desa dan anggota bpd di salah satu desa di Kabupaten Seluma sedang bermain judi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

ILIR TALO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Nama baik perangkat desa di Kabupaten Seluma sedang menjadi sorotan. Jika sebelumnya ada perangkat desa yang menjadi tersangka pengguna narkotika jenis sabu, kali ini ada perangkat desa yang terekam kamera sedang bermain judi kartu

Pelaku pemain judi ini ada perangkat desa dan BPD Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo terekam video tengah asik bermain judi di salah satu rumah warga.

Dalam vidio yang beredar, terekam jelas uang dan kartu remi serta muka dari perangkat desa dan BPD yang sedang bermain judi.

Data berhasil dihimpun, aksi judi yang dilakukan tersebut diduga dilakukan pada malam 17 Agustus-an lalu. Selanjutnya pihak kepolisian dari Polres Seluma akan melakukan melakukan penggerebakan, namun informasi diduga sudah bocor sehingga dalam operasi belum membuahkan hasil.

Kepada wartawan ini, Kades Nanti Agung, Rejmi Erwin membenarkan adanya permainan judi yang dilakukan oleh perangkat desa dan anggota BPD tersebut.

"Secara resmi laporan sudah dilaporkan ke Bupati Seluma melalui Dinas PMD Kabupaten Seluma. Bahkan sebelumnya juga sudah melaporkan ke kepolisian," ungkap Rejmi. 

Rejmi menyatakan, hal yang mendasar untuk melapor adalah menyalahi aturan tata tertib (Tatib) BPD Nanti Agung, dan juga peraturan perangkat desa. Kemudian lokasi perjudian seperti video yang juga diterimanya bertempat di Desa Nanti Agung.

Dalam video tersebut tampak jelas anggota BPD berinisial DA, dan juga Kadus I Desa Nanti berinisial AHS.

"Saya selaku Kades meminta kepada pihak hukum untuk menindaklanjutinya. Kemudian segala sesuatu yang bertentangan dengan norma dan juga aturan tatib maupun undang-undang untuk dapat disanksi," tegasnya.

Kemudian sesuai dengan Tatib BPD Nanti Agung tahun pada larangan anggota BPD Pasal 7, adalah larangan tentang melakukan perbuatan yang berntentangan dengan perundangan-undangan dan norma-norma di masyarakat, seperti perbuatan asusila, selingkuh, perjudian, mabuk-mabukan minuman keras, dan hal lainnya yang dilarang oleh aturan.

Kemudian diharapkan oleh Kades dalam hal ini bupati dapat merekomendasikan OPD terkait untuk menindaklanjuti hal ini.

"Rencananya dalam waktu dekat saya juga akan melapor ke Inspektorat Kabupaten Seluma," demikian Rejmi.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Nopetri Elmanto MSi kepada wartawan mengaku laporan tersebut belum sampai ke meja kerjanya. Namun, jika memang ada laporan tertulis maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pembinaan.

"Jadi jelas akan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan termasuk memberikan sanksi tegas," janji Nopetri.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: