Terlilit Utang, IRT Pura-pura Dibegal Diamankan

Terlilit Utang, IRT Pura-pura Dibegal Diamankan

ASRI/BE DIPERIKSA: IRT yang mengaku korban begal akhirnya ditangkap karena membuat laporan palsu dan sedang dalam pemeriksaan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - La (35) warga Desa Melao, Manna  saat ini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan(BS). la ditahan lantaran ketahuan membuat laporan palsu ke Mapolres Bengkulu Selatan, berpura-pura.menjadi korban begal padahal terlilit utang untuk mengelabui suaminya.

Sebelumnya pada 14 Juni 2022 lalu, dalam laporannya La mengaku sebagai korban begal.  Sehingga emas dan uang tunai miliknya raib. Hanya saja setelah dua bulan diselidiki, ternyata korban membuat laporan palsu, sehingga korban ditangkap.

" La yang mengaku korban pencurian dengan kekerasn atau korban begal, namun nyatanya hal itu tidak ada kejadiannya. Saat ini sudah kami amankan," kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri  Amelia Putra Stk SIK.

Dikatakan Fajri, terduga pelaku laporan palsu tersebut ditangkap di rumahnya, Rabu (17/8) sekira pukul 17:00 WIB. la ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Sebelumnya dalam laporan korban pada Selasa  (14/6) lalu, diketahui sekitar  pukul 16.30 WIaB, La mengaku sebagai korban begal di Jalan Sebiris, Kelurahan Ibul, Kota Manna. Saat itu korban   bersama anaknya yang berusia 7 bulan mau pergi ke bengkel untuk mengantar uang kepada suaminya yang sedang memperbaiki mobil. Hanya saja, pada saat diperjalanan Korban dihadang oleh 2 orang laki- laki yang  tidak dikenal  menggunakan sepeda motor dan menyuruh Korban berhenti. Kemudian, salah seorang pelaku  mengambil anak korban sambil menodongkan pisau ke anak Korban dan meminta Korban untuk melepasi perhiasan dan menyerahkan barang-barang berharga milik korban, serta mengancam  melukai anak Korban apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku.

Kedua pelaku mengambil barang korban berupa 1 buah kalung emas 24 karat seberat 7 gram, sebuah gelang emas 24 karat seberat 5 gram, sebuah cincin emas 24 karat seberat 3 gram dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 18 juta serta 2 STNK motor, 1 unit HP merk OPPO dan KTP korban.

Akibat kejadian tersebut kerban mengalami kerugian hingga Rp 32 juta. Setelah itu korban melapor ke Mapolres BS. 

Hanya saja, setelah 2 bulan usai korban melapor, penyidik mengatahui jika korban membuat laporan palsu. Hal itu diketahui berawal  pada hari Rabu (17/8) sekitar pukul 14:00 WIB, Anggota Satreskrim Polres BS mendapat informasi jika HP korban yang hilang tersebut ditemukan di sebuah konter servis HP di Jalan Kolonel Berlian, Kota Manna. Dari keterangan pemilik konter, HP tersebut didapat mereka dari seorang ibu-ibu yang menjualnya ke konter mereka. Setelah itu, penyidik langsung memburu korban.

Setelah diperiksa korban mengakui jika membuat laporan palsu.  La sengaja mengarang cerita sebagai korban begal untuk menghilangkan uang, HP dan emas senilai Rp 32 juta karena terlilit hutang. 

"Korban ini sengaja membuat laporan palsu karena terlilit hutang, saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: