2 Tahun Tak Dilayani Istri, Kakek Bau Tanah Perkosa Perempuan Difabel

2 Tahun Tak Dilayani Istri, Kakek Bau Tanah Perkosa Perempuan Difabel

Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap perempuan Difabel oleh Polsek Bermani Ulu.-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lag-lagi gadis difabel menjadi korban kebejatan lelaki mesum. Jika sebelulmnya terjadi di Kabupaten Lebong, kali ini terjadi di Rejang Lebong. Lantaran sekitar sudah 2 tahun tidak dilayani lagi oleh istri karena faktor usia, DL (70) tega memperkosa tetangganya sendiri yang merupakan perempuan difabel.

Aksi bejat pelaku tersebut berhasil diungkap polisi, hingga akhirnya ia diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong. Tersangka dan korban sendiri merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka ini diamankan pada Sabtu (13/8/2022) kemarin," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas IPTU Bertha Angraeni Ginting dan Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi SSos dalam konfrensi pers Selasa (16/8/2022) siang.

BACA JUGA:Diajak Nonton Festival Tabut, Mahasiswi di Bengkulu Diperkosa

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi menjelaskan terungkapkan aksi bejat pelaku setelah tetangga korban melihat pelaku masuk ke rumah korban. Dimana saat itu korban tinggal sendiri dirumahnya karena kedua orang tuanya pergi ke kebun.

Tetangga korban curiga karena tersangka berada didalam rumah korban dalam waktu yang cukup lama. Karena curiga tersebut, kemudian tetangga korban mendatangi rumah korban dan memanggil nama-nama korban.

"Saat memanggil sambil menggedor pintu rumah tersebut, saksi melihat tersangka ini keluar dari kamar korban tanpa menggunakan celana kemudian kabur," paparnya.

Setelah itu tetangga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bermani Ulu. Pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu sore.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan tersangka mengaku nekat memperkosa korban karena sudah dua tahun tak dilayani sang istri, kemudian korban ini sudah tiga kali ia perkosa dimana pertama kali pada Juli lalu," tambah Ibnu Sina.

Tak hanya itu, setelah DL ini berhasil mereka amankan ada juga warga yang melapor. Dimana menurutnya anak mereka yang masil kecil pernah disodomi oleh tersangka. Dimana menurutnya anak yang diduga disodomi tersangka tersebut juga merupakan difabel.

"DL ini akan kita jerat dengan pasa 286 junto pasal 290 junto pasal 53 KUHP dengan ancamana penjara sembilan tahun," tegas Ibnu.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: