Saat Istri Kerja di Warem, Lelaki Ini Cabuli Anaknya dengan Modus Dimingi Uang

Saat Istri Kerja di Warem, Lelaki Ini Cabuli Anaknya dengan Modus Dimingi Uang

Pelaku MT (50) saat ditangkap opnal Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - MT (50) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang tak lain korbannya adalah anak kandungnya sendiri, telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak tiga kali.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan MT saat sang istri tengah bekerja di sebuah cafe atau warung remang-remang (warem) yang berada di kawasan Jenggalu, Lingkar Barat Kota Bengkulu pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku MT yang kerap dipanggil papi ini mengiming-imingi anaknya untuk diberikan jajan agar mau masuk ke dalam kamarnya.

BACA JUGA:Sudah 4 Anak Dicabuli Ayah Kandung, Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sesampainya di kamar, pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang diketahui masih berusia 6 tahun.

“Saat ibunya bekerja pada malam hari, pelaku mengajak anaknya untuk masuk ke dalam kamar dengan diimingi akan memberi uang jajan sebsar Rp.5 ribu,” kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (12/8).

AKP Malau menambahkan, perbuatan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak bulan Mei hingga Juni 2022 lalu. 

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Kembali Terjadi di Bengkulu, Ini Kasus ke-4 yang Terungkap

Dari perbuatan itu, saat ini korban mengalami trauma psikologis dan menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan ayah kandungnya pada ibu serta pihak keluarga lainnya.

“Jadi perbuatan itu dilakukan cafe atau warem di dalam kamar. Sudah tiga kali sejak Mei-Juni.  Korban pun akhirnya menceritakan kejadian ini pada ibu dan pihak keluarga lainnya,” sambung Malau.

Sementara itu terkait apakah ada tindakan yang mengarah persetubuhan atau tidak, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban maupu saksi-saksi lainnya. 

Sedangkan untuk saat ini pelaku masih menerapkan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang pencabulan. 

“Sekarang kita masih menunggu hasil visum sebenarnya. Apakah perbuatan itu merupakan pencabulan atau masuk keranah persetubuhan,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: