PT. FLBA Masih Beroperasi, Puluhan Masyarakat Pasar Seluma Datangi Inspektur Tambang

PT. FLBA Masih Beroperasi, Puluhan Masyarakat Pasar Seluma Datangi Inspektur Tambang

Suasana pertemuan masyarakat Pasar Seluma dan Inspektur Tambang, di kantor Inspektur Tambang-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan masyarakat Pasar Seluma mendatangi kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Bengkulu di Jalan Hibrida, Senin (2/8). 

Kedatangan masyarakat yang didampingi juga oleh Walhi Bengkulu dan perwakilan mahasiswa ke Kantor Inspektur Tambang tersebut untuk meminta ke pada Inspektur Tambang agar menghentikan sementara operasi pertambangan PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FLBA) di Kabupaten Seluma.

Diungkapkan oleh Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Dody, upaya tersebut untuk menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Kementerian. 

BACA JUGA:Izin Dicabut, PT FLBA Masih Tetap Beroperasi

Agar nantinya saat tim dari Kementerian turun ke lapangan masih sama dengan kondisi saat masyarakat, bersama Pemprov dan Walhi turun ke lapangan tanggal 7 Juli yang lalu.

"Kita tekankan dengan inspektur tambang agar aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara, untuk mencegah kemungkinan temuan - temuan kita dilapangan kemarin hilang," ungkap Dody, Selasa (2/8).

Sementara itu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Bengkulu, Pico Pudiansa, mengatakan pihaknya akan segera memproses kesepakatan pertemuan hari ini dengan masyarakat.

"Kita akan segera memproses surat ke Pimpinan dan akan menyampaikan teguran secara lisan dengan PT FLBA secepatnya," ujar Pico.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Surati Kementerian untuk Tinjau Pelanggaran PT FLBA

Dalam pertemuan tersebut ada 3 point kesepakatan antara masyarakat dan inspektur tambang antara lain,

1. Inspektur Tambang penempatan Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada kepala Inspektur Tambang/Deektur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT. Faminglevto Baktabadi sampai adanya Tim.

2. Kementerian ESDM RI yang diminta oleh Gubernur Bengkulu PT. Faminglevto Baktiabadi berdasarkan surat Nomor 540/1317/8.1/2022 2. Inspektur Tambang penempatan Provinsi Bengkulu meminta secara lisan kepada pihak PT. Faminglevto Baktiabadi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan sampai.

3. dengan adanya surat resmi dari Kepala Inspektur Tambang Masyarakat desa Pasar Seluma dan Inspektur Tambang penempatan Provinsi Bengkulu Bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa point 1 dan 2 menjadi perhatian Bersama hingga ditetapkan.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: