Dibawa Kabur Oleh Pacar, Pelajar SMP Dicabuli 11 Kali

Dibawa Kabur Oleh Pacar, Pelajar SMP Dicabuli 11 Kali

PERIKSA: Tersangka saat menjalani pemeriksaan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Selasa (2/7).-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id-

BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kaur.  Kali ini dialami seorang pelajar SMP sebut saja Melati (15), warga Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, yang dicabuli pacarnya berinisial PP (32), warga Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangai Provinsi Jambi. Aksi layaknya suami istri tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 11 kali.

“Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah kita amankan di Polres, kini masih dalam pemeriksaan penyidik unit PPA,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyon S IK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK MH melalui Kanit PPA Bripka Kasmon Johari, Selasa (2/8).

Dikatakan kanit, tersangka diamankan Senin (2/8) di Kabupaten Kaur. Terungkapnya aksi pencabulan ini dari laporan orang tua korban, bermula dari Senin (25/7) sekira pukul 07.00 WIB, dari korban yang berpamitan ibunya untuk pergi menemui teman sekelasnya yang bersama TR di Desa Gunung Tiga Kecamatan Semindang Gumay dengan alasan mengambil uang miliknya nya yang dipinjam TR.

BACA JUGA:Lagi Nonton Pesta Malam, Remaja di Kaur Ditusuk 6 Liang

Namun hingga pukul 21.00 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.  Lalu orang tua korban mencari keberadaan anaknya tersebut dan sekira pukul 21.30 WIB ia menemui istri pelapor bahwa baru saja bertelepon vidio call dengan korban mengatakan keberadaannya bersama dengan tersangka PP di hotel di Lampung. 

Nah kesokan harinya Selasa (26/7) sekira pukul 11.00 wib istri pelapor menghubungi korban setelah telepon tersambung korban mengatakan bahwa ia sekarang berada di Palembang bersama tersangka, lantaran tak terima anaknya dibawa kabur tersangka ibu korban membuat laporan ke Polisi dan berhasil mengamankan tersangka   

“Dari hasil pemeriksaan memang korban dengan tersangka ini pacaran lebih kurang dua tahun lebih dan mereka ini kenal waktu orang tua korban tinggal di Jambi. Nah perbuatan pencabulan ini dilakukan tersangka sebanyak sebelas kali yakni tujuh kali di Jambi dan empat kali di Palembang,” terang Kanit.(IRUL)

BACA JUGA:Polres Kaur Amankan Tersangka Pemalsuan Karcis Tempat Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: