Pengendara Motor Gunakan Plat Dinas Palsu Terjaring Razia

Pengendara Motor Gunakan Plat Dinas Palsu Terjaring Razia

Motor warga Bengkulu saat diamankan lantaran menggunakan plat palsu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah seorang pengendara motor terjaring razia oleh petugas saat tengah melakukan kegiatan kepatuhan Penertiban Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Stadion Sawah Lebar, Kota Bengkulu pada Rabu (27/7).

Pengendara motor yang diketahui warga Kelurahan Bentiring ini nekat menggunakan plat merah alias plat dinas untuk menghindari petugas kepolisian. Bahkan plat dinas tersebut pun sudah mati pajak. Tidak hanya itu, dari keterangan pemilik motor, kendaraan tersebut semulanya menggunakan plat hitam kemudian diganti dengan plat merah atau plat dinas.

Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, terkait penemuan kendaraan tersebut pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa tilang.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan di Bengkulu Terjaring Razia Pajak, Ada Juga Mobil Dinas

“Plat kendaraan palsu harus ditindak dan kita beri tindakan tilang,” kata Kombes Pol Sumardji pada bengkuluekspress.com

Masih kata Kombes Pol Sumardji, setiap kendaraan yang diberhentikan petugas selalu dilakukan pemeriksaan terkait kelengkakapan surat akan kepatuhan pajak. 

Selain itu, terkait kendaraan yang menggunakan plat palsu tentunya dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Setelah dilakukan kroscek, kendaraan tersebut memang tidak diketahui identitasnya dan langsung diamankan untuk sementara waktu sembari menunggu surat menyurat kendaraan yang sah atau sesuai dengan data kendaraan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Sudah Beraksi di 6 TKP, Spesialis Curanmor Lintas Daerah Ditembak

“Penindakan yang kita lakukan sifatnya mengingatkan dan tidak memberikan tindakan hukum berupa tilang melainkan surat teguran dengan diberikan surat pemberitahuan yang harus ditanda tangani dan dibayar oleh masyarat tersebut. Tapi kalau sudah memalsukan plat kita beri tindakan tegas,” tutup Kombes Pol Sumardji. 

Diketahui, kegiatan penertiban dan kepatuhan pembayaran pajak ini digelar selama tiga hari mendatang, terhitung sejak tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022.


Personel Ditlantas Polda Bengkulu saat melakukan penertiban patuh pajak di Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Sementara itu, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Rabu (27/7) terjaring razia yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, Jasa Raharja, BPKD Provinsi Bengkulu dan Samsat Kota Bengkulu.

Razia yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mobil diwilayah Kota Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: