Sudah Beraksi di 6 TKP, Spesialis Curanmor Lintas Daerah Ditembak

Sudah Beraksi di 6 TKP, Spesialis Curanmor Lintas Daerah Ditembak

Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers terkait diamankannya tersangka Curanmor lintas daerah di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (26/7) sore.-(foto: ari apriko/bengkuluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim 45 Polres Rejang Lebong berhasil melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. Pelaku Curanmor yang berhasil ditembak  tersebut adalah Ju (19) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka ini kita amankan pada tanggal 25 Juli 2022 di rumahnya," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dan Kasi Humas, IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (26/7) sore.

Dijelaskan Kapolres, dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, tersangka diketahui setidaknya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 6 lokasi berbeda termasuk di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Komplotan Ganjal ATM di Rejang Lebong Beraksi Lintas Provinsi

Sementara Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan Ju selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong. Karena ia sudah menjalankan kasi Curanmor dibeberapa lokasi yang berbeda dalam dua tahun terakhir.

"Dalam menjalankan aksinya Ju ini kadang sendiri kadang bersama rekannya, dimana ada rekannya yang telah lebih dahulu kita amankan dan ada yang masih DPO," terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya Ju ini terkenal piawai untuk kabur baik dari sergapan petugas maupun warga. Karena menerutnya sebelumnya Ju ini sempat kabur dari kejaran warga saat aksinya diketahui oleh warga.

BACA JUGA:8.500 Ton Cangkang Sawit dari Bengkulu Diekspor ke Thailand

Keberhasilan pihaknya menangkap Ju sendiri, berkat informasi yang disampaikan kepada mereka. Dimana dalam informasi yang mereka terima Ju tengah berada dirumahnya, sehingga tim opsnal Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan. Saat dilakukan pengembangan, Ju ini berusaha kabur dengan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kirinya.

"Dari perkara ini ada empat barang bukti berupa sepeda motor roda dua berhasil kita amankan, sedangkan untuk kunci leter T sudah lebih dahulu kita amankan dari rekannya yang telah lebih dahulu kita tangkap," terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, untuk penjualan kendaraan bermotor hasil curian yang dilakukan Ju, menurut Kasat Reskrim, sebagian ada yang ia jual kepada penadah yang ada di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang dan ada juga yang ia jual ke daerah Rupit Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, Ju akan dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: