DPRD Mukomuko Targetkan Pembahasan 9 Raperda Tuntas Tepat Waktu

DPRD Mukomuko Targetkan Pembahasan 9 Raperda Tuntas Tepat Waktu

Pada masa sidang dua tahun sidang 2022 ini, ada 9 Raperda yang masuk agenda Bapemperda untuk dibahas-(foto: asep endi rustama/bengkuluekspress.disway.id -

Cepat dan Hasilkan Perda Berkualitas 

MUKOMUKO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Papemperda) terus bekerja keras bersama pihak eksekutif membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Pada masa sidang dua tahun sidang 2022 ini, ada 9 Raperda yang masuk agenda Bapemperda untuk dibahas. Raperda yang sudah dan akan dibahas yaitu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal (TKL) untuk Tahun 2022, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021. 

"Enam Raperda itu sudah dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif. Masih ada 3 Raperda lagi yang akan dibahas," kata Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra. 


Pada masa sidang dua tahun sidang 2022 ini, ada 9 Raperda yang masuk agenda Bapemperda untuk dibahas-(foto: asep endi rustama/bengkuluekspress.disway.id)-

Busra, menyebutkan, ada 3 Raperda yang belum tuntas dibahas pada masa sidang 2 tahun ini yaitu, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selagan, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR). 

"Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, 9 Raperda tersebut kita mulai 28 Juni sampai nanti 5 Agustus. Masih cukup banyak waktu untuk membahas 3 Raperda belum selesai itu," sambung Busra. 

Dikatakan Busra, ia yakin, pembahasan 9 Raperda pada masa sidang 2 tahun sidang 2022 ini akan tuntas sesuai target atau waktu yang telah ditentukan. Asal berkas-berkas pendukung yang dibutuhkan lengkap. Kata Busra, meski dikejar waktu, pembahasan Perda ini harus dilakukan dengan teliti agar menghasilkan Perda yang berkualitas. 


Pada masa sidang dua tahun sidang 2022 ini, ada 9 Raperda yang masuk agenda Bapemperda untuk dibahas-(foto: asep endi rustama/bengkuluekspress.disway.id)-

"Meski dibatasi waktu, kualitas Perda juga menjadi perhatian kita," tegas Busra. 

Ditambahkan Busra, dari 6 Raperda yang telah selesai di bahas, ada satu Raperda yang menemui kendala, yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Raperda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Kendalanya, ungkap Busra, Undang-Undang tersebut belum ada turunannya yang mengatur lebih spesifik. 

"Akan tetapi, Raperda-nya tetap kita bahas dan sudah selesai. Yang menjadi subtansi dari Raperda itu sudah tertuang. Akan tetapi belum berani untuk disahkan karena peraturan turunan dari Undang-Undang yang menjadi acuan belum ada. Solusinya, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita tunggu hasil evaluasi nanti," Tutup Busra. (end/prw)


Pada masa sidang dua tahun sidang 2022 ini, ada 9 Raperda yang masuk agenda Bapemperda untuk dibahas-(foto: asep endi rustama/bengkuluekspress.disway.id)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: