KPU Menuai Kecaman
TUBEI, BE - Banyaknya persoalan yang terjadi dalam perekrutan PPK dan PPS oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong mulai banyak mendapat sorotan.
Kali ini sorotan keras disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Lebong Syahirwanto SSos yang menegaskan jika perekrutan PPK dan PPS melanggar aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2013 dan dinilai cacat hukum serta harus dibatalkan.
Dijelaskan Syahirwanto banyaknya persoalan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK dan PPS di Kabupaten Lebong disinyalir terjadi karena tidak professionalnya KPU Lebong dalam melakukan rekrutmen serta tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat. \"Kita minta agar permaslaahan ini secepatnya disikapi. Sebab, apa yang terjadi selama perekrutan PPK dan PPS selama ini telah jelas melanggar Peraturan KPU dan akan berdampak pada Pemilu 2014 mendatang,\" jelas Syahir.
Tidak ada keterwakilan Perempuan Selain itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress di lapangan jika saat ini adanya pelanggaran lainnya terhadap PKPU Nomor 3 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 terjadi di Kecamatan Lebong Atas.
Disebutkannya, 5 besar calon anggota PPK di Kecamatan Lebong Atas jelas melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2013 pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Komposisi keanggotaan PPK sebagimana dimaksud ayat 1 memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %.
\"Hasil pengumuman kelulusan PPK di Kecamatan Lebong Atas tersebut tidak ada keterwakilan perempuan, semua yang lulus 5 orang itu laki-laki dan tidak ada 30 persen keterwakilan perempuannya,\" ungkap Syahir.
Untuk itu, dirinya mendesak agar KPU Provinsi Bengkulu untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, perekrutan PPK dan PPS di Lebong jelas telah melanggar aturan dan dinilai cacat hukum. \"Seharusnya KPU Provinsi cepat bertindak, jika perlu perekrutan PPK dan PPS tersebut dibatalkan demi hukum dan dilakukan perekrutan ulang,\" tegasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: