Polda Bengkulu Ciduk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Polda Bengkulu Ciduk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika di Ditresnarkoba Polda Bengkulu.-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dalam rangka Ops Antik Nala tahun 2022, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Provinsi Bengkulu. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkona Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial KA (24) warga panorama, AP (38) Kampung Melayu dan HP (28) Pasar Melintang Kota Bengkulu. 

Dari ketiga tersangka ini, sambung Kombes Pol Sudarno berperan sebagai pengedar dan juga kurir. Ketiganya ditangkap personel subdit  3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bengkulu.

"Barang ini didatangkan dari Padang, yang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka berinisial  AP diperbatasan dan sampai di Bengkulu barang tersebut dipecah hingga menjadi beberapa paket,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (15/7) pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan target operasi dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kerap melakukan transaksi serta menyebarluaskan narkotika di Bengkulu. 

Tidak hanya itu, dari ketiga tersangka ini dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Sementara dari hasil pemeriksaan  terhadap tersangka, aksi ini sudah dilakukan sebanyak tiga kalinya.

“Jadi tersangka ini residivis dua orang,  aksi ini yang ketiga kalinya dan akhirnya berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Kombes Pol Sudarno juga menyebutkan untuk jumlah dari paket yang diedarkan tersangka di Bengkulu sebanyak 138 paket dengan total berat 100 gram. Namun saat dilakukan penangkapan, pihaknya hanya menemukan barang bukti sebanyak 32 paket dengan berat 33 gram.

“Barang bukti yang kita sita dari tiga tersangka ini ada 33 gram dari 32 paket sabu. Barang haram itu sudah dibagi-bagi ke tiga tersangka dan dari hasil pengembang ketiganya ini merupakan satu jaringan,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: